Tax Advisory adalah jasa konsultan pajak yang bertujuan mendukung Wajib Pajak dalam menghadapi berbagai aspek perpajakan. Layanan ini berfokus pada memberikan pendampingan, nasihat, dan pengawasan atas pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan yang harus dipatuhi oleh WP.
Tax compliance adalah jasa konsultan pajak yang bertujuan membantu perusahaan memenuhi layanan kepatuhan pajak agar dapat dikelola dengan baik dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan pajak termasuk pendampingan saat terdapat SP2DK dari Kantor Pajak
Tax audit assistance adalah jasa konsultan pajak menghadapi proses pemeriksaan pajak termasuk pendampingan atau mewakili wajib pajak menghadapai pemeriksaan pajak guna mendapatkan Surat Ketetapan Pajak yang paling efisien sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku..
Tax objection & appeals adalah jasa konsultan pajak meliputi penanganan sengketa masalah keberatan pajak di Direktorat Jenderal Pajak dan banding pajak di Pengadilan Pajak hingga menangani peninjauan Kembali di Mahkamah Agung
Tax Management adalah jasa konsultan pajak meliputi meingkatkan meminimalkan beban pajak dari masalah pajak baik domestik maupun crossborder yang mungkan terjadi, dengan tetap fokus pada solusi yang bersifat kreatif tanpa harus melanggar ketentuan perpajakan yang berlaku dan atau ketentuan dalam tax treaty.
Tax refund adalah Jasa Pengurusan penyelesaian pengembalian kelebihan pajak (restitusi) PPh dan PPN dengan memperhatikan peraturan perpajakan yang ada agar wajib pajak terhindar dari sanksi baik sebelum maupun sesudah pengajuan restitusi.
Tax structures adalah layanan penataan dalam menyiapkan struktur perusahaan yang optimal, mengurangi biaya dan risiko pajak, dan meningkatkan nilai perusahaan. Kami juga merancang model restrukturisasi perusahaan dan memberikan nasihat perpajakan yang relevan agar selaras dengan rasionalisasi bisnis dan strategi pengembangan perusahan.
Transfer Pricing and dispute resolution adalah layanan dalam menyiapkan pembuatan Dokumen Induk ( Master file), Dokumen local ( Local File) dan laporan per negara ( CbCr). Ruang lingkup jasa tersebut meliputi pengumpulan data terkait dokumen induk dan dokumen local, analisis Perusahaan, analisis industry,analisis fungsional dan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha ( PKKU). Selanjutnya layanan kami mendampingi wajib pajak dalam penangannan sengketa transfer pricing baik di Tingkat keberatan dan banding di pengadilan pajak hingga peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.